Masyarakat Diminta Atur Mobilitas dan Terapkan Prokes selama Libur Nataru

    Masyarakat Diminta Atur Mobilitas dan Terapkan Prokes selama Libur Nataru
    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo), Usman Kansong

    JAKARTA - Masyarakat diharapkan mengatur mobilitasnya secara bijak, menerapkan protokol kesehatan (Prokes) dan melakukan vaksinasi bagi yang belum, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo), Usman Kansong, mengatakan mobilitas masyarakat yang tinggi di lokasi umum, seperti pusat perbelanjaan dan wisata, dapat menjadi pemicu penyebaran wabah atau virus.

    “Berdasarkan pengalaman dan penelitian, wabah atau pandemi terjadi karena mobilitas atau pergerakan manusia. Dan di masa liburan, pergerakan ini berlangsung masif, ” ujar Dirjen IKP Kemenkominfo pada Selasa (28/12/2021).

    Lebih lanjut Dirjen IKP Kemenkominfo menjelaskan, pada libur Nataru 2020, yang bertepatan dengan libur Maulid Nabi Muhammad SAW, terjadi peningkatan kasus penyebaran COVID-19.

    Hal ini dinilai harus menjadi alarm bagi masyarakat untuk dapat mengendalikan dan menahan diri tidak bepergian walaupun dalam masa liburan.

    “Karena itu, masyarakat untuk tetap di rumah dan merayakan Nataru di kediaman masing-masing, ” imbuhnya.

    Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga COVID-19 di Indonesia, Kemenkominfo dipastikan terus melakukan berbagai kampanye dengan pesan supaya masyarakat menahan diri tidak bepergian bila tidak diperlukan.

    Selain itu, pemerintah juga menerapkan berbagai kebijakan terkait pengenlaian mobilitas masyarakat, seperti syarat wajib vaksin dua kali jika ingin bepergian dengan pesawat udara.

    Pemerintah juga menerapkan larangan cuti di akhir tahun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), larangan perayaan tahun baru, serta membatasi kapasitas mall dan tempat hiburan maksimal 75 persen.

    “Selain itu, aplikasi PeduliLindungi harus ditempatkan di ruang publik, agar ketika terjadi penularan maka akan mempermudah proses tracing dan treatment, ” katanya.

    Dirjen IKP Kemenkominfo menambahkan, pemerintah juga telah menerapkan berbagai upaya dalam rangka mencegah varian COVID-19 Omicron masuk dan berkembang di Indonesia.

    Di antaranya dengan menjaga pintu masuk negara dan menerapkan karantina bagi siapapun yang datang dari luar negeri.

    “Kita tentu saja melihatkan kelompok-kelompok masyarakat untuk (kampanye) pencegahan penularan COVID-19 di masa Nataru, ” tutur Usman. (***)

    Justisia

    Justisia

    Artikel Sebelumnya

    Presiden Jokowi: Bendungan Ladongi Dapat...

    Artikel Berikutnya

    The New Range Rover - the Definition of...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Jika Rp.1000 per Hari Duit Rakyat untuk Kesehatan, Kira-kira Cukup Gak?
    Hendri Kampai: Ujian Nasional, Standar Kompetensi Minimal Siswa dan Cerminan Keberhasilan Guru
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan, Menjadi Tuan Rumah di Ladang Sendiri!
    Hidayat Kampai : Menelusuri Dunia Kecerdasan Buatan untuk Menyusun Karya Ilmiah

    Ikuti Kami