JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Program Sertifikasi Dosen yang lebih sederhana dari sebelumnya.
“Program Sertifikasi Dosen yang kita beri nama Sertifikasi Dosen Smart atau Simple, Modern, Inovatif, Akuntabel, Responsif, dan Transparan ini, lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, dan bertujuan untuk menjaga kualitas dosen, ” ujar Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Riset dan Teknologi (Diktiristek), Nizam saat peluncuran Program Sertifikasi Dosen 2021 tersebut secara virtual di Jakarta, Kamis (12/10/2021).
Baca juga:
Tiga Guru Besar UIN Imam Bonjol Dikukuhkan
|
Nizam menyebutkan, penyederhanaan tersebut bertujuan untuk menjaga kualitas dosen, serta memberikan layanan terbaik agar dosen dapat terus berkarya, menjalankan Tridharma, visi pendidik, dan membina mahasiswa.
“Membina mahasiswa untuk dapat bernalar kritis, kreatif dan memiliki inovasi, ” terang Nizam.
Setidaknya ada delapan persyaratan yang harus dipenuhi dosen untuk mengikuti sertifikasi dosen tersebut, antara lain, pertama, dosen mesti memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK). Kedua, dosen harus memiliki jabatan fungsional sekurang-kurangnya asisten ahli.
Ketiga, dosen mempunyai pangkat atau golongan maupun memiliki inpassing bagi dosen non Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat, dosen memiliki masa kerja sekurang-kurangnya dua tahun secara berturut-turut, terhitung sejak pengangkatan sampai 1 Januari.
Kemudian yang kelima, dosen harus memenuhi beban kerja dosen selama dua tahun. Keenam, dosen memenuhi nilai ambang batas Tes Kemampuan Dasar Akademik. Ketujuh, dosen harus lolos ambang batas Tes Kemampuan Bahasa Inggris. Terakhir, dosen memiliki sertifikat peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional atau Applied Approach (AA) yang diakui pemerintah.(***)